Modal ventura dapat
didefinisikan dalam berbagai versi, namun pada dasarnya berbagai macam definisi
tsb mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan
oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal
disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang
melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Meskipun prinsip
pembiayaan dari modal ventura adalah penyertaan, hal tersebut tidak berarti
bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya
bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak
sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang
pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam-macam, antara lain dapat berupa :
- Bagi hasil
- Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu mendapatkan tingkat keuntungan tertentu
- Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan
untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai
bidang (Robert White)
Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam
bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama
mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada
perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Sumber : http://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/10-definisi-modal-ventura.html
PASAR
MODAL
Menurut Husnan (2003)
adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di
pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal
secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk
didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti
sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan
guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar
modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan
menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana
( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana
yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di
pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai
dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban
komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota
bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua
tempat, yaitu:
1. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa
Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat
tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Sumber : http://davidhandoko.blogspot.com/2014/06/sumber-dana-eksternal-organisasi.html